MAKALAH SISTEM POLITIK ISLAM
MATA KULIAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Disusun Oleh :
1. Fatchul Nizar Al Abror CEA 113 010
2. Ivan Jivi CEA 113 003
3. Erya Prantaya CEA 113 008
4. Adi Saputra CAA 113 040
PROGRAM STUDI PETERNAKAN
JURUSAN BUDIDAYA PERTANIAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Umat
muslim, dalam hidupnya berpegang teguh pada Al Qur’an dan Al Hadist sebagai
pedoman hidupnya. Dari kedua pedoman tersebut, umat muslim tidak perlu khawatir
dalam menjalani persoalan hidup. Segala apa yang menjadi persoalan, solusi,
peringatan, kebaikan dan ancaan termuat di dalam pedoman tersebut. Bahkan dalam
Al Qur’an dan Al Hadist permasalahan politik juga tertuang didalamnya.
Diantaranya membahas: prinsip politik islam, prinsip politik luar negeri islam.
Baik politik luar negeri dalam keadaan damai maupun dalam keadaan perang.
Prinsip-prinsip
politik yang tertuang dalam Al Qur’an dan Al Hadist merupakan dasar politik
islam yang harus diaplikasikan kedalam system yang ada. Diantaranya
prinsip-prinsip politik islam tersebut:
- Keharusam mewujudkan persatuan dan kesatuan umat (Al Mu’min:52).
- Keharusan menyelesaikan masalah ijtihadnya dengan damai (Al Syura:38 dan Ali Imran:159)
- Ketetapan
menunaikan amanat dan melaksanakan hukum secara adil (Al
Nisa:58)
- Kewajiban
menaati Allah dan Rosulullah serta ulil amr (Al Nisa:59)
- Kewajiban
mendamaikan konflik dalam masyarakat islam (Al Hujarat:9)
- Kewajiban
mempertahankan kedaulatan negara dan larangan agresi (Al
Baqarah:190)
- Kewajiban
mementingkan perdamain dari pada permusuhan (Al
Anfal:61)
- Keharusan
meningkatkan kewaspadaan dalam pertahanan dan keamanan (Al
Anfal:60)
- Keharusan
menepati janji (An Nahl:91)
- Keharusan
mengutamakan perdamaian diantara bangsa-bangsa (Al
Hujarat:13)
- Keharusan
peredaran harta keseluruh masyarakat (Al Hasyr:7)
- Keharusan mengikuti pelaksanaan
hukum
Menurut Abdul Halim Mahmud
(1998) bahwa islam juga memiliki politik luar negeri. Tujuan dari politik luar
negeri tersebut adalah penyebaran dakwah kepada manusia di penjuru dunia,
mengamankan batas territorial umat islam dari fitnah agama, dan system jihad fisabilillah
untuk menegakkan kalimat Allah SWT. Jadi politik bermakna instansi dari negara
untuk keamanan kedaulatan negara dan ekonomi.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Bagaimana
pandangan islam mengenai politik yang menghalalkan segala cara?
1.2.2 Bagaimana
pendapat islam tentang pemerintahan yang otoriter?
1.2.3 Bagaimana
pandangan islam tentang perang islam melawan negara Barat?
1.3 Tujuan
1.3.1 Mengetahui
pandangan islam tentang politik menghalalkan segala cara.
1.3.2 Mengetahui
pandangan islam tentang pemerintah otoriter
1.3.3 Mengetahui
pandangan islam tentang perang negara Islam dengan negara Barat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pandangan Islam Mengenai Politik
Menghalalkan Segala Cara
Politik
berasal dari bahasa latin politicos atau politicus yang berarti
relating to citizen (hubungan warga negara). Sedangkan dalam bahasa arab
diterjemahkan dengan kata siyasah, kata ini diambil dari kata saasa-yasuusu
yang diartikan mengemudi, mengendalikan dan mengatur (M Quraish Shihab,2000). Sedangkan menurut Abdul
Qadir Zallum, mengatakan bahwa politik atau siyasah memiliki makna mengatur
urusan rakyat, baik dalam maupun luar negeri. Dalam politik terdapat negara
yang berperan sebagai institusi yang mengatur secara praktis, sedangkan rakyat
mengoreksi pemerintahan dalam melakukan tugasnya. Maka dapat disimpulkan
politik merupakan pemikiran yang mengurus kepentingan masyarakat. Pemikiran
tersebut berupa pedoman, keyakinan hukum atau aktivitas dan informasi.
Beberapa
prinsip politik islam berisi: mewujudkan persatuan dan kesatuan bermusyawarah,
menjalankan amanah dan menetapkan hukum secara adil atau dapat dikatakan
bertanggung jawab, mentaati Allah, Rasulullah dan Ulill Amr (pemegang
kekuasaan) dan menepati janji. Dari beberapa prinsip diatas yang berkorelasi
dengan politik, menggambarkan umat islam dalam berpolitik tidak dapat lepas
dari ketentan-ketentuan tersebut. Berpolitik dalam islam tidak dapat berbuat
sekehendak hatinya. Maka dapat disimpulkan bahwa politik islam memiliki
pengertian mengurus kepentingan rakyat yang didasari prinsip-prinsip agama.
Korelasi pengertian politik islam dengan politik menghalalkan segala cara
merupakan dua hal yang sangat bertentangan. Islam menolak dengan tegas mengenai
politik yang menghalalkan segala cara. Terlebih apabila mementingkan
kepentingan individu atau kelompok. Sedangkan islam dalam berpolitik tidak
sekedar mengurusi atau mengendalikan rakyat saja, tetapi juga mengemban
kebajikan untuk seluruh rakyatnya.
2.2 Pandangan Islam Mengenai
Pemerintahan Otoriter
Dari
prinsip-prinsip islam dapat disimpulkan bahwa tujuan dari pemerintahan adalah
memberi kesejahteraan kepada rakyatnya. Sehingga seluruh rakyatnya diharapkan
dapat menerima hak-haknya sebagai warga negara dan turut mengawasi
pemerintahan. Sedangkan pemerintah berfungsi sebagai institusi yang mengatur
masyarakat demi masyarakatnya. Maka logika yang dapat diperoleh negara dalam
islam merupakan kegiatan demi kesejahteraan masyarakat. Apabila suatu
pemerintahan telah beralih fungsi sebagai institusi yang melayani
masyarakatnya, justru menjadikan kekuasaan sebagai peyalahgunaan. Maka
pemerintahan tersebut dikatakan tidak sehat.
Berbagai
macam bentuk pemerintahan menjadi perdebatan diantara para pemikir. Setelah
sepeninggal rasul bentuk pemerintahan di Madinah dipegang Abu Bakar sehingga
yang terakhir adalah Ali bin Abi Thalib. Bentuk pemerintahan yang dijalankan
oleh para sahabat ini adalah system khalifah. Dalam bentuk pemerintahan, system
khalifah, bentuk kekuasaannya tidak dijalankan secara demokrasi, tetapi secara
turun temurun atau penunjukan. Dari seseorang yang berkuasa disebut khalifah
Ibnu Khaldum (1406M) mengatakan kekhalifahan maupun kerajaan adalah khilafah
Allah diantara manusia bagi pelaksanaan segala peraturan diantara manusia. Al
Mawaidi (1058M) dalam bukunya Al-Ahkam Al-Shultaniyah mengatakan bahwa
pemilihan atau penunjukan khalifah mesti diikuti bai’at masyarakat. Muhammad
Rasyid Ridha dalam bukunya Al Khalifah Al Amanah menyatakan system khalifah
perlu untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan umat.
Sebagai
umat islam yang menjadikan para sahabat sebagai suri tauladan, tentunya kita
harus mencontoh ajaran dan tindakan mereka. Pada inti permasalahannya setiap
pemerintahan harus dapat melindungi, mengayomi masyarakat. Sedangkan
penyimpangan yang terjadi adalah pemerintahan yang tidak mengabdi pada
rakyatnya; menekan rakyatnya. Sehingga pemerintahan yang terjadi adalah
otoriter. Yaitu bentuk pemerintahan yang menyimpang dari prinsip-prinsip islam.
2.3 Pandangan Islam Tentang Perang
Negara Islam Dengan Negara Barat
Politik
luar negeri tidak dapt terlepaskan dari politik islam. Hal ini dikarenakan
untuk memenuhi kepentingan masyarakat di negeri sendiri serta kepentingan
negara dan bangsa lain. Politik luar negeri islam menurut Ali Abdul Halim Mahmud (1998)
terdiri atas dasar-dasar kuat yang mempunyai tujuan yang sudah jelas. Antara
lain:
1. Menyebarkan
dakwah keseluruh dunia.
2. Mengamankan
batas-batas territorial negara dan umat islam dari fitnah dan gangguan-gangguan
musuh.
3. Mengaplikasikan
system jihad fisabilillah untuk menegakkan kalimat Allah swt.
Politik
luar negeri islam yang mengatur hubungan negara dengan rakyatnya serta instansi
yang ada dibawahnya dengan organisasi kenegaraan lainnya. Adapun prinsip-prisip
yang digunakan dalam politik luar negeri islam:
1. Pokok
dalam hubungan negara adalah perdamaian.
2. Tidak
memutuskan hubungan damai antar negara kecuali karena alasan yang mendesak atau
darurat.
3. Membuat
kaidah-kaidah hubungan luar negeri tetap dalam keadaan damai dan menjamin
kedamaian itu.
4. Membuat
kaidah-kaidah hubungan luar negeri perang dengan tujuan mengurangi penderitaan.
5. Membuat
syarat-syarat bila negara mau diakuai negara lain.
6. Megumumkan
ketentuan-ketentuan perang bila sampai itu terjadi agar tetap pada tujuan yang
benar.
Politik
luar negeri islam berlangsung dalam keadaan damai dan perang. Dalam hubungan
politik damai antar negara harus mampu menjaga keamanan, kepercayaan dan
perdamaian. Sedangkan dalam politik luar negeri islam dalam keadan perang
adalah hanya boleh terjadi apabila dalam hubungan politik tersebut ada upaya
memerangi islam, menghalangi dakwah dan mereka yang menyerukan untuk tidak
mendengarkan dakwah. Berikut merupakan prinsip politik luar negeri islam yang
berlangsung damai: menjaga berdamaian, menegakkan keadilan, memenuhi janji,
menjaga hak-hak dan kebebasan no muslim, serta melakukan tolong menolong
kemanusiaan dan saling toleransi.
Sementara
islam membenci peperangan. Perang hanya akan menimbulkan kesedihan, keruskan,
penghancuran dan pembunuhan. Adapun prinsip-prinsip luar negeri islam dalam
keadaan perang adalah:
1. Menentukan
tujuan perang. Perang dalam islam bukan semata-mata adanya keinginan untuk
perang namun dikarenakan oleh sebab karena ingin mencapai tujuan tertentu.
Dalam islam tujuan perang itu antar lain: menahan serangan musuh dan melawan
kedzaliman dan mengamankan dakwah yang membawa kebajikan untuk seluruh umat.
2. Melakukan
persiapan. Suatu negara harus selalu berada dalam kekuatan dan persiapan dalam
menahan perang dan mencegah perang itu terjadi.
3. Tidak
meminta bantuan musuh untuk mengalahkan musuh. Umat islam harus berhati-hati
agar tidak tertipu oleh musuh yang menampakkan senang dengan landasan-landasan
islam, padahal sejatinya dia ingin menghancurkan landasan islam itu sendiri.
Jika hal demikian terjadi maka akan berakibat lebih fatal lagi terhadap umat
islam.
4. Menepati
perjanjian dan persetujuan. Menepati perjanjian atau persetujuan dalam perang
adalah sama dalam keadaan damai. Tidak boleh makukan pelanggaran dalam
perjanjian kecuali dalam keadaan yang darurat.
5. Menjalankan
hukum dan adab islam dalam perang. Islam membuat hukum-hukum, syarat serta
etika yang tidak boleh dilanggar oleh umat islam dan pemimpin.
Diantaranya: a. Dilarang membunuh
wanita, anak kecil dan orang tua kecuali orang tersebut turut memerangi islam
dengan tipu muslihatnya, b. dilarang membunuh seseorang dengan khianat tanpa
mengumumkan terlebih dahulu sikap perang, c. dilarang merusak jenazah musuh
sekalipun hal yang sama dilakukan terhadap jeazah orang muslim, d. mengubur
mayat-mayak musuh sebagai penghormatan terhadap kemanusiaan, e. memperlakukan
tawanan dengan baik.
Dengan
demikian jelaslah sudah islam sangat membenci adanya peperangan. Dengan
siapapun itu kelompoknya. Karena peprangan hanya akan menimbulakan adanya
kerusakan, kehancuran dan pendritaan. Namun islam juga memperbolehkan adanya perang
namun dengan sebab yang sudah pasti sesuai dengan aturannya. Walaupun demikan
perang yang dilakukan oleh umat muslim tetap harus berpegang terguh dengan
prinsip serta hukum-hukum islam yang berlaku. Sehingga bilaman perang tersebut
terpaksa harus dilakakukan aka memberikan kemaslahatan bagi umat muslim itu
sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.
Politik
merupakan pemikiran yang mengurus kepentingan masyarakat. Pemikiran tersebut
berupa pedoman, keyakinan hukum atau aktivitas dan informasi. Beberapa prinsip
politik islam berisi: mewujudka persatuan dan kesatuan bermusyawarah,
menjalankan amanah dan menetapkan hukum secara adil atau dapat dikatakan
bertanggung jawab, mentaati Allah, Rasulullah dan Ulill Amr (pemegang
kekuasaan) dan menepati janji. Korelasi pengertian politik islam dengan politik
menghalalkan segala cara merupakan dua hal yang sangat bertentangan. Islam
menolak dengan tegas mengenai politik yang menghalalkan segala cara.
Pemerintahan yang otoriter adalah pemerintahan yang menekan dan memaksakn
kehendaknya kepada rakyat. Setiap pemerintahan harus dapat melindungi,
mengayomi masyarakat. Sedangkan penyimpangan yang terjadi adalah pemerintahan
yang tidak mengabdi pada rakyatnya; menekan rakyatnya. Sehingga pemerintahan yang
terjadi adalah otoriter. Yaitu bentuk pemerintahan yang menyimpang dari
prinsip-prinsip islam. Dalam politik luar negerinya islam menganjurakan dan
menjaga adanya perdamain. Walaupun demikan islam juga memporbolehkan adanya
perang, namun dengan sebab yang sudah jelas karena mengancam kelangsungan umat
muslim itu sendiri. Dan perang inipun telah memiliki ketentuan-ketentuan hukum
yang mengaturnya. Jadi tidak sembarangan perang dapat dilakukan. Politik islam
menuju kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh umat.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Elvandi .
2011. ‘ Inilah Politikku’ . Solo . Era
Adicitra Intermedia
Rumahradhen.wordpress.com